Yayasan Al Muallimin Al Blitari dibentuk berdasarkan Akte Notaris RISDIKA HAPSARI
PUTRI, SH, M.Kn Nomor 03 Tahn 2014 Tanggal 30 Desember 2014 dan disahkan oleh
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA Nomor : Tanggal.Yayasan Al Muallimin Al Blitari bergerak dibidang Sosial, Keagamaan dan Kemanusiaan.
Kegiatan dibidang Sosial dengan mendirikan Lembaga Pendidikan Formal seperti TK/RA,
MI/SD, SMP/MTs, SMA/SMK/MA dan Perguruan tinggi juga mendirikan Lembaga
Pendidikan Non Formal seperti TPA, KB, PAKET A, PAKET B, dan PAKET C serta LBB.
Kegiatan Keagamaan dengan mendirikan Madrasah Diniyah dan melakukan syiar agama
Islam dengan menerbitkan Buletin Pendidikan dan Dakwah Islam. Kegiatan di bidang
Kemanusiaan dengan membantu fakir miskin dan anak yatim.
Yayasan Al Muallimin Al Blitari dimiliki dan didirikan oleh dewan pendiri yang terdiri dari
MUALIM, S.Pd. SH. MM . MASHUDA, SE . ZAENAL MUSTOFA, S.Pd.SD . SRI
AMINAH, S.Pd . MUHAMMAD ARIFIN, S.Pd . AMIN TRI MUNARSIH, S.Pd.PAUD .
NOVEM ENDAH PUSPITASARI, S.Pd.